Senin, 08 Oktober 2012

Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat


Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat




Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Istilah Paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
Pancasila juga sebagai paradigma pengembangan HANKAM. Negara merupakan suatu masyarakat hukum, demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara diperlukan suatu pertahanan negara. Untuk itu diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara. Namun peranan masyarakat itu sendiri sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan, maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara.
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Dengan demikian kita mendapatkan suatu kesatuan pemahaman bahwa Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia secara yuridis, dalam kenyataannya unsur-unsur Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia telah melekat padabangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari berupa nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau Tri Prakara :
Pertama : Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila Asas Kebudayaan)
Kedua : Demikian juga unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius) (Pancasila Asas Religius).
Ketiga : Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara saksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila asas kenegaraan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar